Sabtu, 21 April 2012

Hikmah & Rahasia Poligami Rasulullah

Pada masa pra Islam, belum ada ketentuan mengenai jumlah wanita yang boleh dikawini. Belum ada batas, patokan, ikatan, dan syarat. Maka seorang laki-laki boleh saja kawin dengan sekehendak hatinya. Hal ini memang berlaku pada bangsa-bangsa terdahulu, sehingga diriwayatkan dalam Perjanjian Lama bahwa Daud mempunyai seratus orang isteri dan Sulamin mempunyai tujuh ratus orang isteri serta tiga ratus orang gundik.

Ketika Islam datang, dibatalkanlah perkawinan yang lebih dari empat orang. Apabila ada orang yang masuk Islam sedang dia mempunyai isteri lebih dair empat orang, maka Nabi saw. bersabda kebadanya:

"Pilihlah empat orang di antara mereka, ceraikanlah yang lain"

Jadi, mumlah isteri maksimal empat orang, tidak boleh lebih dan syarat yang harus dipenuhi dalam poligami ini adalah bersikap adil terhadap isteri-isterinya. Kalau tidak dapat berlaku adil, cukuplah seorang isteri saja, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"...Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja..."(An Nisa': 3)

Inilah aturan yang dibawa oleh Islam. Tetapi Allah Azza wa Jallah mengkhususkan untuk Nabi saw. dengan sesuatu yang tidak diberikan kepada kaum mukmin lainnya, yaitu beliau diperbolehkan melanjutkan hubungan perkawinan dengan isteri-isteri yang telah beliau kawini dan tidak mewajibkan beliau menceraikan mereka, tidak boleh menukar mereka, tidak boleh menambah, dan tidak mengganti seroang pun dengan orang lain:

"Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki..." (Al Ahzab:  52)

Rahasia semua itu ialah bahwa isteri-isteri Nabi saw. mempunyai kedudukan khusus dan istimewa yang oleh Al Quran dikatakan sebagai "ibu-ibu kaum mukmin" secara keseluruhan. Allah berfirman:

" Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka..." (Al Ahzab 6)

Di antara cabang hubungan keibuan ruhiyyah terhadap orang orang mukmin ini, maka Allah mengharamkan mereka (isteri-isteri Nabi saw) kawin dengan seorang pun sepeninggal Rasulullah saw. Firman-Nya:

"...Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat..."(Al Ahzab 53)

Hal ini berarti bahwa wanita yang telah putus hubungan perkawinannya dengan Rasulullah saw. seumur hidupnya tidak boleh kawin dengan lelaki lain, karena ada halangan perhubungan kekeluargaan dengan rumah tangga kenabian.

Selanjutnya, kalau kita bayangkan bahwa Allah SWT menyuruh Nabi memilih empat orang --untuk menjadi ibu-ibu kaum mukmin-- di antara sembilan isteri beliau, dan menceraikan lima orang lainnya yang berarti menghalangi mereka untuk mendapatkan kemuliaan, ini tentu merupakan sesuatu yang sangat sulit. Siapakah di antara wanita-wanita utama itu yang harus dijauhkan dari rumah tangga kenabian dan dijauhkan dari kemuliaan yang telah mereka peroleh itu?

Karena itu, berlakulah kebijaksanaan dan hikmah Ilahi agar mereka tetap mejadi isteri-isteri beliau, sebagai kehususan bagi Rasul yang mulia dan sebagai pengecualian dari qaidah umum. Allah berfirman:

"...dan bahwasanya karunia itu adalah di tangan Allah. Dia berikan karunia itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar"(Al Hadid:29)

Adapun masalah perkawinan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sembilan istri, rahasianya sudah dimaklumi dan hikmahnya sudah tidak samar lagi. Semua perkawinan yang dilakukan Nabi itu tidak mempunyai tujuan sebagaimana yang difitnahkan kaum orientalis dan misionarois. Bukan syahwat dan bukan pula aspek biologis yang mendorong Nabi dalam mengawini setiap mereka. Kalau yang mendorong beliau melakukan perkawinan seperti yang dikatakan dan didesas-desuskan oleh para pembohong dan dajjal-dajjal itu, niscaya kita tidak akan melihat beliau yang masih muda belia dan penuh vitalitas, dan dalam usia yang potensial ini membuka lembaran hidupnya dengan mengawini wanita yang lima belas tahun lebih muda daripada usianya sendiri.

Beliau mengawini Khadijah ketika berusia dua puluh lima tahun sementara khadijah berusia empat puluh tahun dan sebelumnya telah menikah dua kali dan punya beberapa orang anak. Kalau Nabi menikah karena syahwat dan dorongan biologis, tak mungkin beliau menghabiskan usia mudanya yang merupakan usia paling menyenangkan dalam kehidupan bersuami istri beliau gunakan untuk hidup bersama wanita tua. Tahun kematian Khadijah saja disebut dengan "'Amul Huzni" (Tahun Duka Cita). Beliau selalu memuji Khadijah dengan penuh kecintaan dan penghormatan sampai meninggal dunia, sehingga Aisyah r.a merasa cemburu kepadanya (Khadijah) yang sudah berada di dalam kubur itu.

Setelah beliau berusia tiga puluh lima tahun, yakni setelah Khadijah wafat setelah hijrah,  baru beliau mengawini istri-istri beliau yang lain, yaitu mengawini Saudah binti Zum’ah, seorang wanita tua, untuk memelihara rumah tangga beliau.

Kemudian beliau hendak mempererat hubungan antara beliau dengan teman dan sahabatnya, Abu Bakar:
                “......salah seorang dari dua orang ketika beliau berada dalam gua.....” (at-Taubah: 40)
Beliau mengawini anak perempuan sahabatnya itu, yakni Aisyah yang masih kecil dan belum mengerti syahwat, tetapi beliau hendak menyenangkan hati Abu bakar.

Kemudian karena melihat Abu Bakar dan Umar sebagai wazir Rasulullah dan beliau ingin agar kedudukan keduanya sama di sisi beliau, maka dikawinilah Hafshah binti Umarm sebagaimana sebelumnya beliau telah mengawinkan Ali bin Abi Thalib dnegan putri beliau Fatimah, dan mengawinkan Utsman bin Affan dengan putri beliau, Ruqayah dan Ummu Kultsum.

Hafshah binti Umar ini adalah seorang janda, dan parasnya tidak cantik. Demikian juga Ummu Salamah yang beliau kawini  ketika telah menjadi janda. Ketika suaminya, Abu Salamah masih hidup, Ummu Salamah beranggapan tidak ada lelaki yang lebih utama daripada suaminya. Ketika Ummu Salamah hijrah bersama suaminya, mereka mendapat gangguan karena mempertahankan Islam. Suaminya pernah mengajarkan apa yang didengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengucapkan doa ketika tertimpa musibah yang berbunyi:
“ Sesungguhnya kami kepunyaan Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah kami pahala dalam musibah kami, dan berilah kami ganti yang lebih baik daripadanya”

Ketika ia mengucap doa itu setelah suaminya meninggal, ia bertanya-tanya dalam hati: siapakah yang lebih baik daripada Abu Salamah? Tetapi Allah azza wa jalla memberinya ganti daripada Abu Salamah, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi meminanganya untuk menghilangkan musibah (kesedihannya) dan menambal keretakan hatinya, serta menggantikan suaminya setelah ia berhijrah, meninggalkan keluarganya, dan kembali lagi kepada mereka yang semuanya dilakukannya demi Islam.  

Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengawini Juariyah binti Al-Harits ialah untuk mengislamkan kaumnya dan menjadikan mereka bangga terhadap agama Allah. Diceritakan bahwa para sahabat setelah menawan beberapa orang pada waktu peperangan Bani Mushthaliq dan Juariyah termasuk salah seorang dari tawanan-tawanan itu. Tahu bahwa Nabi telah mengawini Juariyah, lalu para sahabat itu memerdekakan tawanan-tawanan dan budak-budak mereka, karena mereka (kaum Bani Mushtaliq) telah bersemenda (menjalin hubungan keluarga) dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jadi, perkawinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan masing-masing istri beliau itu mempunyai hikmah sendiri-sendiri.

Begitu juga perkawinan beliau dengan Ummu Habibah binti Abu Sufyan. Ummu Habibah ini pernah hijrah ke Habsyi bersama suaminya. Tetapi malang, setelah sampai di negeri tersebut suaminya murtad.

Wanita ini (Ummu Habibah) adalah anak perempuan Abu Sufyan, pemuka kaum musyrik yang getol memusuhi umat Islam. Ummu Habibah meninggalkan ayahnya, dan ia lebih mengutamakan hijrah bersama suanminya, berlari meninggalkan agamanya. Kemudian suaminya membelot (murtad), dan Ummu Habibah sendirian dalam keterasingan. Maka apakah yang harus dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apakah beliau harus membiarkannya terkantung-kantung tanpa dipelihara dan diperhatikan? Tidak, tidak begitu! Beliau datang untuk menghilangkan gundah gulananya dan menenangkan hatinya. Lalu beliau mengutus Raja Najasyi untuk mewakili beliau mengawini Ummu Habibah dan membayar maharnya. Terjadilah perkawinan antara beliau dan Ummu Habibah yang keduanya terpisah oleh lautan dan padang pasir. Perkawinan ini beliau lakukan untuk memperbaiki keadaannya dalam  keterasingan seperti itu.

Hikmah lain dari perkawinan ini ialah diharapkan akan timbul kesan dan dampak yang baik dalam hati Abu Sufyan, yaitu menghentikan sikap permusuhannya dan mengurangi ketidaksengangannya terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah terjadi ikatan keluarga di antara keduanya.

Kalau kita cari latar belakang perkawinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan istri-istri beliau ini, niscaya akan kita dapati hikmah yang hendak beliau capai. Jadi, perkawinan beliau bukan karena syahwat, bukan karena mencari kelezatan, bukan karena cinta dunia, tetapi untuk hikmah-hikmah dan kemashlahatan-kemashlahatan, serta untuk mengikat manusia dengan agama Islam ini. Terlebih karena ikatan nasab itu memiliki nilai yang sangat besar dan berpengaruh sangat mendalam di negara-negara arab.

Di samping itu, tujuan beliau menikahi mereka agar mereka menjadi ibu-ibu kaum mukmin dan menjadi guru ummat dalam masalah keluarga dan wanita sepeninggal beliau. Mereka diharapkan nantinya dapat meriwayatkan kehidupan rumah tangga beliau kepada ummat manusia, hingga mengenai masalah yang paling khusus. Sebab tidak ada satupun aspek kehidupan beliau yang haurs dirahasiakan dari orang banyak.

Tidak ada satu orangpun dalam sejarah yang tidak memiliki rahasia yang selalu ditutup-tutupi, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ceritakanlah kepada orang banyak tentang aku”. keterbukaan beliau ini tidak lain untuk mengajari dan membimbing ummat Islam. 


Sumber: 
Qardhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I. Jakarta: Gema Insani press

untuk referensi lain yang lebih komprehensif bisa download e-book tentang poligami di sini
lintasberita
3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar