Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Juni 2012

Hadits-Hadits Lemah dan Palsu Terkait Ramadhan

Gema Ramadhan telah terasa di berbagai kalangan masyarakat. Tiba saatnya masjid-masjid kembali ramai, dakwah kembali gencar, dan masyarakat berlomba-lomba mengkhatamkan al-Qur'an. Sedih memang semua kebaikan itu kadang kembali terpuruk ketika Ramadhan berlalu. Walau begitu setidaknya sikap OPTIMIS kita untuk menggapai sebanyak mungkin kebaikan Ramadhan tetap tidak akan berkurang. Dan siapa yang bisa mempertahankannya di bulan-bulan berikutnya maka ketaqwaan sebagai janji Allah adalah ganjaran besarnya.

Islam adalah agama yang ilmiah. Setiap amalan, keyakinan, atau ajaran yang disandarkan kepada Islam harus memiliki dasar dari Al Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang otentik. Dengan ini, Islam tidak memberi celah kepada orang-orang yang beritikad buruk untuk menyusupkan pemikiran-pemikiran atau ajaran lain ke dalam ajaran Islam.

Karena pentingnya hal ini, tidak heran apabila Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan perkataan yang terkenal:

الإسناد من الدين، ولولا الإسناد؛ لقال من شاء ما شاء

“Sanad adalah bagian dari agama. Jika tidak ada sanad, maka orang akan berkata semaunya.” (Lihat dalam Muqaddimah Shahih Muslim, Juz I, halaman 12)

Dengan adanya sanad, suatu perkataan tentang ajaran Islam dapat ditelusuri asal-muasalnya.

Oleh karena itu, penting sekali bagi umat muslim untuk memilah hadits-hadits, antara yang shahih dan yang dhaif, agar diketahui amalan mana yang seharusnya diamalkan karena memang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam serta amalan mana yang tidak perlu dihiraukan karena tidak pernah diajarkan oleh beliau.

Berkaitan dengan bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, akan kami sampaikan beberapa hadits lemah dan palsu mengenai puasa yang banyak tersebar di masyarakat. Untuk memudahkan pembaca, kami tidak menjelaskan sisi kelemahan hadits, namun hanya akan menyebutkan kesimpulan para pakar hadits yang menelitinya. Pembaca yang ingin menelusuri sisi kelemahan hadits, dapat merujuk pada kitab para ulama yang bersangkutan.

Hadits 1
صوموا تصحوا

“Berpuasalah, kalian akan sehat.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Nu’aim di Ath Thibbun Nabawi sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi diTakhrijul Ihya (3/108), oleh Ath Thabrani di Al Ausath (2/225), oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (3/227).

Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Al Iraqi di Takhrijul Ihya (3/108), juga Al Albani diSilsilah Adh Dha’ifah (253). Bahkan Ash Shaghani agak berlebihan mengatakan hadits ini maudhu (palsu) dalamMaudhu’at Ash Shaghani (51).

Keterangan: jika memang terdapat penelitian ilmiah dari para ahli medis bahwa puasa itu dapat menyehatkan tubuh, makna dari hadits dhaif ini benar, namun tetap tidak boleh dianggap sebagai sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 2
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, do’anya dikabulkan, dan amalannya pun akan dilipatgandakan pahalanya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1437).

Hadits ini dhaif, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (1/310). Al Albani juga mendhaifkan hadits ini dalam Silsilah Adh Dha’ifah (4696).

Terdapat juga riwayat yang lain:
الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه

“Orang yang berpuasa itu senantiasa dalam ibadah meskipun sedang tidur di atas ranjangnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Tammam (18/172). Hadits ini juga dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (653).

Yang benar, tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah.

Sebaliknya, tidak setiap tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan bulan ramadhan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.

Hadits 3
يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،

“Wahai manusia, bulan yang agung telah mendatangi kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1.000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai ibadah tathawwu’ (sunnah). Barangsiapa pada bulan itu mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, sedangkan kesabaran itu balasannya adalah surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong. Di dalamnya rezki seorang mukmin ditambah. Barangsiapa pada bulan Ramadhan memberikan hidangan berbuka kepada seorang yang berpuasa, dosa-dosanya akan diampuni, diselamatkan dari api neraka dan memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tadi sedikitpun” Kemudian para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan hidangan berbuka berupa sebutir kurma, atau satu teguk air atau sedikit susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887), oleh Al Mahamili dalam Amaliyyah (293), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (6/512), Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115)

Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (2/115), juga didhaifkan oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi di Sifatu Shaumin Nabiy (110), bahkan dikatakan oleh Abu Hatim Ar Razi dalam Al ‘Ilal(2/50) juga Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (871) bahwa hadits ini Munkar.

Yang benar, di seluruh waktu di bulan Ramadhan terdapat rahmah, seluruhnya terdapat ampunan Allah dan seluruhnya terdapat kesempatan bagi seorang mukmin untuk terbebas dari api neraka, tidak hanya sepertiganya. Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini adalah:

من صام رمضان إيمانا واحتسابا ، غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang puasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(HR. Bukhari no.38, Muslim, no.760)

Dalam hadits ini, disebutkan bahwa ampunan Allah tidak dibatasi hanya pada pertengahan Ramadhan saja.

Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar berdasarkan hadits yang lemah ini. Walaupun keyakinan ini tidak benar, sesungguhnya Allah ta’ala melipatgandakan pahala amalan kebaikan berlipat ganda banyaknya, terutama ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Hadits 4
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال : اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت فتقبل مني إنك أنت السميع العليم

“Biasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika berbuka membaca doa: Allahumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu fataqabbal minni, innaka antas samii’ul ‘aliim.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2358), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (4/1616), Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih (289/1), Ibnul Mulaqqin dalam Badrul Munir (5/710)

Ibnu Hajar Al Asqalani berkata di Al Futuhat Ar Rabbaniyyah (4/341) : “Hadits ini gharib, dan sanadnya lemah sekali”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Authar (4/301), juga oleh Al Albani di Dhaif Al Jami’ (4350). Dan doa dengan lafadz yang semisal, semua berkisar antara hadits lemah dan munkar.

Sedangkan doa berbuka puasa yang tersebar dimasyarakat dengan lafadz:

اللهم لك صمت و بك امنت و على رزقك افطرت برحمتك يا ارحم الراحمين

“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, atas rezeki-Mu aku berbuka, aku memohon Rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Penyayang.”

Hadits ini tidak terdapat di kitab hadits manapun. Atau dengan kata lain, ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Al Mulla Ali Al Qaari dalam kitab Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih: “Adapun doa yang tersebar di masyarakat dengan tambahan ‘wabika aamantu’ sama sekali tidak ada asalnya, walau secara makna memang benar.”

Yang benar, doa berbuka puasa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terdapat dalam hadits:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أفطر قال ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika berbuka puasa membaca doa:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

/Dzahabaz zhamaa-u wabtalatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/
(‘Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, semoga pahala didapatkan. Insya Allah’)”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (2357), Ad Daruquthni (2/401), dan dihasankan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani diHidayatur Ruwah, 2/232 juga oleh Al Albani di Shahih Sunan Abi Daud.

Hadits 5
من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله

“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari di Al’Ilal Al Kabir (116), oleh Abu Daud di Sunannya (2396), oleh Tirmidzi di Sunan-nya (723), Imam Ahmad di Al Mughni (4/367), Ad Daruquthni di Sunan-nya (2/441, 2/413), dan Al Baihaqi diSunan-nya (4/228).

Hadits ini didhaifkan oleh Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm di Al Muhalla (6/183), Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dalamAt Tamhid (7/173), juga oleh Al Albani di Dhaif At Tirmidzi (723), Dhaif Abi Daud (2396), Dhaif Al Jami’ (5462) danSilsilah Adh Dha’ifah (4557). Namun, memang sebagian ulama ada yang menshahihkan hadits ini seperti Abu Hatim Ar Razi di Al Ilal (2/17), juga ada yang menghasankan seperti Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah (2/329) dan Al Haitsami di Majma’ Az Zawaid (3/171). Oleh karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai ada-tidaknya qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa.

Yang benar -wal ‘ilmu ‘indallah- adalah penjelasan Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia), yang menyatakan bahwa “Seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i,ia harus bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.” (Periksa: Fatawa Lajnah Daimah no. 16480, 9/191)

Hadits 6
لا تقولوا رمضان فإن رمضان اسم من أسماء الله تعالى ولكن قولوا شهر رمضان

“Jangan menyebut dengan ‘Ramadhan’ karena ia adalah salah satu nama Allah, namun sebutlah dengan ‘Bulan Ramadhan.’”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan-nya (4/201), Adz Dzaahabi dalam Mizanul I’tidal (4/247), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), Ibnu Katsir di Tafsir-nya (1/310).

Ibnul Jauzi dalam Al Maudhuat (2/545) mengatakan hadits ini palsu. Namun, yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan oleh As Suyuthi dalam An Nukat ‘alal Maudhuat (41) bahwa “Hadits ini dhaif, bukan palsu”. Hadits ini juga didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhu’afa (8/313), An Nawawi dalam Al Adzkar (475), oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (4/135) dan Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (6768).

Yang benar adalah boleh mengatakan ‘Ramadhan’ saja, sebagaimana pendapat jumhur ulama karena banyak hadits yang menyebutkan ‘Ramadhan’ tanpa ‘Syahru (bulan)’.

Hadits 7
أن شهر رمضان متعلق بين السماء والأرض لا يرفع إلا بزكاة الفطر

“Bulan Ramadhan bergantung di antara langit dan bumi. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali zakat fithri.”

Hadits ini disebutkan oleh Al Mundziri di At Targhib Wat Tarhib (2/157). Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam Dhaif At Targhib (664), dan Silsilah Ahadits Dhaifah (43).

Yang benar, jika dari hadits ini terdapat orang yang meyakini bahwa puasa Ramadhan tidak diterima jika belum membayar zakat fithri, keyakinan ini salah, karena haditsnya dhaif. Zakat fithri bukanlah syarat sah puasa Ramadhan, namun jika seseorang meninggalkannya ia mendapat dosa tersendiri.

Hadits 8
رجب شهر الله ، وشعبان شهري ، ورمضان شهر أمتي

“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ibnu Asakir di Mu’jam Asy Syuyukh (1/186).

Hadits ini didhaifkan oleh di Asy Syaukani di Nailul Authar (4/334), dan Al Albani di Silsilah Adh Dhaifah (4400). Bahkan hadits ini dikatakan hadits palsu oleh banyak ulama seperti Adz Dzahabi di Tartibul Maudhu’at (162, 183), Ash Shaghani dalam Al Maudhu’at (72), Ibnul Qayyim dalam Al Manaarul Munif (76), Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Tabyinul Ujab (20).

Hadits 9
من فطر صائما على طعام وشراب من حلال صلت عليه الملائكة في ساعات شهر رمضان وصلى عليه جبرائيل ليلة القدر

“Barangsiapa memberi hidangan berbuka puasa dengan makanan dan minuman yang halal, para malaikat bershalawat kepadanya selama bulan Ramadhan dan Jibril bershalawat kepadanya di malam lailatul qadar.”

Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (1/300), Al Baihaqi di Syu’abul Iman (3/1441), Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Adh Dhuafa (3/318), Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (1/152)

Hadits ini didhaifkan oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhuat (2/555), As Sakhawi dalam Maqasidul Hasanah (495), Al Albani dalam Dhaif At Targhib (654)

Yang benar,orang yang memberikan hidangan berbuka puasa akan mendapatkan pahala puasa orang yang diberi hidangan tadi, berdasarkan hadits:

من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

“Siapa saja yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)

Hadits 10
رجعنا من الجهاد الأصغر إلى الجهاد الأكبر . قالوا : وما الجهاد الأكبر ؟ قال : جهاد القلب

“Kita telah kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar.” Para sahabat bertanya: “Apakah jihad yang besar itu?” Beliau bersabda: “Jihadnya hati melawan hawa nafsu.”

Menurut Al Hafidz Al Iraqi dalam Takhrijul Ihya (2/6) hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Az Zuhd. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Takhrijul Kasyaf (4/114) juga mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh An Nasa’i dalam Al Kuna.

Hadits ini adalah hadits palsu. Sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam di Majmu Fatawa (11/197), juga oleh Al Mulla Ali Al Qari dalam Al Asrar Al Marfu’ah (211). Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (2460) mengatakan hadits ini Munkar.

Hadits ini sering dibawakan para khatib dan dikaitkan dengan Ramadhan, yaitu untuk mengatakan bahwa jihad melawan hawa nafsu di bulan Ramadhan lebih utama dari jihad berperang di jalan Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits ini tidak ada asalnya. Tidak ada seorang pun ulama hadits yang berangapan seperti ini, baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi. Selain itu jihad melawan orang kafir adalah amal yang paling mulia. Bahkan jihad yang tidak wajib pun merupakan amalan sunnah yang paling dianjurkan.” (Majmu’ Fatawa, 11/197). Artinya, makna dari hadits palsu ini pun tidak benar karena jihad berperang di jalan Allah adalah amalan yang paling mulia. Selain itu, orang yang terjun berperang di jalan Allah tentunya telah berhasil mengalahkan hawa nafsunya untuk meninggalkan dunia dan orang-orang yang ia sayangi.

Hadits 11
قال وائلة : لقيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عيد فقلت : تقبل الله منا ومنك ، قال : نعم تقبل الله منا ومنك

“Wa’ilah berkata, “Aku bertemu dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada hari Ied, lalu aku berkata: Taqabbalallahu minna wa minka.” Beliau bersabda: “Ya, Taqabbalallahu minna wa minka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (2/319), Al Baihaqi dalam Sunan-nya (3/319), Adz Dzahabi dalam Al Muhadzab (3/1246)

Hadits ini didhaifkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil Fid Dhuafa (7/524), oleh Ibnu Qaisirani dalam Dzakiratul Huffadz(4/1950), oleh Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (5666).

Yang benar, ucapan ‘Taqabbalallahu Minna Wa Minka’ diucapkan sebagian sahabat berdasarkan sebuah riwayat:

كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض : تقبل الله منا ومنك

Artinya:
“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya ketika saling berjumpa di hari Ied mereka mengucapkan: Taqabbalallahu Minna Wa Minka (Semoga Allah menerima amal ibadah saya dan amal ibadah Anda)”

Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Mughni (3/294), dishahihkan oleh Al Albani dalam Tamamul Minnah(354). Oleh karena itu, boleh mengamalkan ucapan ini, asalkan tidak diyakini sebagai hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Hadits 12
خمس تفطر الصائم ، وتنقض الوضوء : الكذب ، والغيبة ، والنميمة ، والنظر بالشهوة ، واليمين الفاجرة

“Lima hal yang membatalkan puasa dan membatalkan wudhu: berbohong, ghibah, namimah, melihat lawan jenis dengan syahwat, dan bersumpah palsu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Jauraqani di Al Abathil (1/351), oleh Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131)

Hadits ini adalah hadits palsu, sebagaimana dijelaskan Ibnul Jauzi di Al Maudhu’at (1131), Al Albani dalam Silsilah Adh Dhaifah (1708).

Yang benar, lima hal tersebut bukanlah pembatal puasa, namun pembatal pahala puasa. Sebagaimana hadits:

من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل ، فليس لله حاجة أن يدع طعامه وشرابه

“Orang yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, serta mengganggu orang lain, maka Allah tidak butuh terhadap puasanya.” (HR. Bukhari, no.6057)

Demikian, semoga Allah memberi kita taufiq untuk senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam yang sahih. Mudah-mudahan Allah melimpahkan rahmat dan ampunannya kepada kita di bulan mulia ini. Semoga amal-ibadah di bulan suci ini kita berbuah pahala di sisi Rabbuna Jalla Sya’nuhu.

***

Disusun oleh: Yulian Purnama
Muraja’ah: Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Artikel www.muslim.or.id

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 02 Mei 2012

Kontroversi Hadits Doa Kafaratul Majelis

Ditulis Oleh Ustadz RUSLAN FARIADI AM, SAg, MSI.

Doa penutup majelis (kafaratul majelis) sudah biasa dibaca oleh sebagian umat Islam, termasuk warga Muhammadiyah. Doa yang secara etimologi berarti “penebus kesalahan selama berada dalam sebuah majelis” ini tidak secara otomatis bisa diterima oleh semua kalangan. Sebagian kalangan menolak untuk membaca doa ini. Alasannya karena validitas (kekuatan) Hadits tentang doa kafaratul majelis masih diragukan (dha’if).

Benarkah Hadits-Hadits tentang doa kafaratul majelis tersebut dha’if? Untuk menja-wab kontroversi tersebut, dalam tulisan ini dikemukakan beberapa representasi Hadits-Hadits Nabi saw yang berbicara tentang persoalan tersebut, disertai dengan penelitian kuantitas serta kualitas (validitas)  Haditsnya.

“…dari ‘Aisyah ra, bahwasanya Ra-sulullah saw apabila duduk di suatu majelis atau berdoa, (kemudian) beliau mengucapkan beberapa kalimat, lalu ‘Aisyah ra., bertanya tentang beberapa kalimat tersebut, lalu Rasulullah saw bersabda; jika kamu berbicara dengan pembicaraan yang baik, maka tentu kebaikan-kebaikan tersebut akan senantiasa menyertainya sampai hari kiamat, dan jika ia berbicara selain itu (bicara jelek), (maka) tebusan baginya adalah dengan membaca: Maha Suci Engkau ya Allah dan dengan pujian-Mu aku mohon ampunan-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu.” (HR An-Nasa’i).


Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dari ‘Aisyah ra, dalam kitab Sunan al-Nasa’i pada kitab al-Sahwu, bab Nau’ al-âkhar min al-dzikri ba’da al-taslîm, nomor 1327. Seluruh rawi yang terdapat dalam sanad Hadits ini dinilai oleh para kritikus Hadits (ulama’ ahli Hadits) dengan komentar; tsiqah (kredibel), tsiqah ma’mûn (kuat lagi terpercaya), dan berbagai bentuk penilaian yang menunjukkan keadilan dan ke-dhabitan (kekuatan intelegensi dan doku-mentasi) mereka. Sekalipun Muhammad bin Ishaq al-Shaghaniy dan Abu Salamah al-Khuza’i masing-masing dinilai oleh Imam Nasa’i dan Ibnu ‘Adi dengan ungkapan “La ba’sa bihi” (tidak ada kecacatan dengannya). Namun, hal tersebut masih dalam batasan keadilan rawi serta tidak sampai terjatuh dalam kategori dha’if. Begitu pula dengan sifat sanad-nya, Hadits ini termasuk Hadits  muttashil (bersambung) sampai kepada Nabi saw, tidak ada keterputusan (inqitha’), serta tidak ada kecacatan dan pertentangan dengan dalil yang lebih kuat (tidak syadz). Dengan demikian, Hadits ini telah memenuhi syarat-syarat keshahihan Hadits dan dapat dijadikan sebagai argumentasi hukum.

Lebih lanjut, dalam syarah Sunan Nasa’i li al-Sindy ditegaskan tentang kemaqbulan Hadits ini sebagai dasar hukum. Al-Sindy mengatakan disunnahkan bagi seseorang untuk menutup semua majelisnya (ayyu majlisin kana) dengan membaca doa kafaratul majelis. Salah satu fungsinya adalah, agar jika dalam suatu majelis tersebut seluruhnya mengandung kebaikan, maka dengan doa kafaratul majlis semakin memantapkan kebaikan tersebut hingga hari kiamat. Namun, jika dalam suatu majelis terdapat kesalahan-kesalahan, maka dengan doa  kafaratul majelis dapat menjadi kaffarat (tebusan) atau ampunan bagi kesalahan dan dosa yang ada (Syarah Sunan al-Nasa’i li al-Sindy).

Selain Hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i tersebut, Imam Abu Da-wud juga meriwayatkan dengan matan (lafazh yang sedikit berbeda) dan dari sahabat yang berbeda pula, yaitu Abdullah bin Amr bin Ash, sebagai berikut:

“…dari Abdullah bin Amr bin Ash ra, bahwasanya ia berkata, ada beberapa kali-mat (yang) tidaklah seseorang mengucapkannya dalam majelisnya ketika ia bangun (selesai) dari majelisnya (ia mengucapkannya) tiga kali, kecuali digugurkan (dosa-dosanya) dengan kalimat tersebut, dan  tidaklah ia mengucapkannya dalam suatu majelis yang baik dan majelis zikir kecuali ia tutup dengannya sebagaimana disegelnya kertas dengan cincin, yaitu; Maha suci Engkau ya Allah dan dengan pujian-Mu, tiada Tuhan selain Engkau, saya mohon ampunan-Mu dan saya bertaubat kepada-Mu”. Abu Dawud juga meriwayatkan Hadits ini dari Ahmad bin Shalih, Ibnu Wahab berkata, telah berkata Amru dan telah menceritakan kepadaku seperti itu Abdurrahman bin Abi Amr dari al-Maqbury dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw seperti itu”. (HR Abu Dawud)

Hadits ini terdapat dalam sunan Abu Dawud kitab Al-Adab, bab fi Kaffarat al-Majlis, nomor 4216. Seluruh rawi yang terdapat dalam sanad Hadits ini dikomentari oleh para imam ahli Hadits sebagai rawi yang kredibel dengan berbagai penilaian yang menunjukkan keadilan dan kedhabitannya, seperti hujjah, tsiqah, dzakarahu fi al tsiqât (mengkategorikannya ke dalam rawi yang  tsiqah) dan lainnnya. Hanya Imam Nasa’i yang memberikan penilaian terhadap Ahmad bin Shalih dengan ungkapan “laisa bitsiqatin wala ma’mûnin” (tidak termasuk rawi yang kuat dan terpercaya), namun para imam ahli Hadits yang lain mengomentarinya dengan tsiqah dan hujjah. Berdasarkan qa’idah “al-Jarhu mu-qaddamun ‘ala al-ta’dîl” (penilaian cacat ha-rus diprioritaskan daripada penilaian yang mengatakan adil), Hadits riwayat Abu Dawud dari jalur ini dapat dikategorikan sebagai Hadits dha’îf. Namun, ke-dha’îf-annya tidak terlalu berat karena kecacatannya bukan karena kedustaan dan kefasikan rawi, sehingga dapat saja terangkat menjadi Hadits  maqbûl (hasan lighairihi) jika dikuatkan oleh jalur-jalur lainnya. Hal tersebut terbukti dengan adanya Hadits dari sumber atau jalur lain yang dapat menguatkan eksistensi Hadits tersebut se-bagai dalil hukum. Dalam kitab ‘Aunul Ma’-bûd syarah kitab Sunan Abu Dawud dijelaskan sebagai berikut; “Hadits ini juga teriwayatkan oleh imam al-Tirmidzi, al-Nasa’i dari Hadits Suhail bin Abi Shalih dari ayah-nya (Abu Shalih) dari Abu Hurairah ra., dan imam al-Tirmidzi mengatakan Hadits ini adalah “Hasan-Shahih-gharîb”. Dengan de-mikian, Hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud diatas secara pendekatan ilmu musthalah al-hadîts dapat diamalkan sebagai argumentasi hukum karena mendapatkan penguat dari jalur Hadits lainnya.

Di samping Hadits tersebut di atas, Imam Abu Dawud juga meriwayatkan  Hadits tentang persoalan yang sama dengan redaksi matan yang sedikit berbeda dari Abu Barzah al-Aslamy, sebagai berikut:

“…dari Abu Barzah al-Aslamy berkata; adalah Rasulullah saw bersabda di akhir majelis: Apabila seseorang ingin berdiri dari suatu majelis (hendaknya mengucap-kan); Maha Suci Engkau ya Allah dan de-ngan pujian-Mu, saya bersaksi tiada tuhan selain Engkau aku mohon ampunan-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu”, lalu sese-orang bertanya; wahai Rasulullah sesung-guhnya engkau telah mengucapkan suatu ucapan yang tidak pernah engkau ucap-kan sebelumnya, lalu Rasulullah saw bersabda: menjadi kaffarat (penebus) bagi sesuatu yang terjadi dalam majelis”. (HR Abu Dawud).

Hadits ini terdapat dalam kitab Sunan Abu Dawud, kitab Al-Adab, bab fi Kaffarat al-Majlis, nomor 4217. Seluruh rawi dalam Hadits ini dikomentari dengan tsiqah, dzakarahu fi al-tsiqât (dikategorikan  sebagai rawi yang tsiqah), hujjah (dapat dijadikan hujjah), subhanallah la a’lamu illa al-khair (Maha Suci Allah saya tidak mengetahui-nya kecuali kebaikan),  shadûq (jujur), tsiqatu tsiqatin (sangat tsiqah), mustaqîm al-hadîts jiddan (Haditsnya sangat lurus), di samping ada juga seorang rawi bernama al-Hajjaj bin Dinar yang dinilai laisa bihi ba’tsun (tidak ada persoalan dengannya).

Kecuali Ibnu Hibban yang memberikan pe-nilaian kepada Muhammad bin Hatim al-Jarjara’i dengan ungkapan “rubbamayakhta’u” (mungkin dia salah) setelah beliau menilainya dengan penilaian  tsiqah. Sedangkan sifat sanad Hadits ini muttashîl sampai kepada Rasulullah saw dan tidak terjadi keterputusan (inqithâ’). Sehingga paling tidak Hadits ini memiliki derajat “hasan lidzâtihi”, karena salah seorang rawinya masih disangkakan melakukan kesalahan oleh Ibnu Hibban, setelah beliau menilainya sebagai rawi yang tsiqah. Bahkan, dapat terangkat (irtiqâ’) menjadi shahîh lighairi jika didukung oleh Hadits-Hadits dari jalur yang lain. Sebab, faktor kecacatan yang diberikan oleh Ibnu Hibban bukan karena faktor kedustaan maupun kecacatan yang cukup berat, serta pada saat yang sama hampir seluruh kritikus Hadits (ula-ma’ ahli Hadits) menilainya sebagai rawi yang tsiqah.

Dari beberapa representasi Hadits tentang doa kafaratul majelis tersebut di atas, terlihat jelas bahwa Hadits tentang doa kaffaratul majelis diriwayatkan dari berbagai jalur dengan kualitas yang beragama. Di antara jalur-jalur periwayatan tersebut ada yang shahih, hasan, dan bahkan ada juga yang dha’if. Namun, ke-dha’ifan suatu jalur sama sekali tidak berpengaruh terhadap eksistensi jalur lain yang telah memenuhi syarat Hadits maqbul (Hadits yang diterima). Terlebih lagi di antara beberapa Hadits dha’if tersebut saling menguatkan antara satu jalur dengan jalur lainnya (yasuddu  ba’duhâ ba’dha), sehingga dapat terangkat (irtiqâ’) menjadi Hadits hasan lighairihi.

Dengan demikian, Hadits-Hadits tersebut di atas beserta penjelasannya dapat memberikan informasi yang cukup jelas dan tegas bahwa tuntunan doa kafaratul majelis memiliki dasar yang kuat berasal dari Nabi saw. Wallahu a’lam bi al shawab!

[+/-] Selengkapnya...